Selamat datang di Website WhistleBlowing System (WBS) Inspektorat Kota Padangsidimpuan
www.lapor.go.id
Sosialisasi Saber Pungli
Kegiatan SPIP Kota Padangsidimpuan
Kantor Inspektorat Kota Padangsidimpuan
Penandatangan LHP Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Penandatanganan SPIP Kota Padangsidimpuan

 

Apa Itu WBS

mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya..

Apa Itu WBS System

Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Inspektorat Kota Padangsidimpuan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Pengguna

Pengguna aplikasi sistem ini (disebut pelapor) adalah setiap orang. Setiap orang bisa menggunakan sistem ini untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan

Kreteria

Sistem Aplikasi Whistleblower Inspektorat Kota Padangsidimpuan menerima pengaduan yang terkait dengan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kerahasian

Inspektorat menjamin kerahasiaan whistleblower. Perlindungan atas kerahasiaan identitas whistleblower akan diberikan kepada whistleblower yang memberikan informasi tentang adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat/pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan selama proses pembuktian pengaduan/pelaporan indikasi tindak pidana korupsi, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padangsidimpuan, silahkan melapor ke Inspektorat Kota Padangsidimpuan. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.

 

KRETERIA PENGADUAN

 

 

 

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Inspektorat Kota Padangsidimpuan akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Inspektorat Kota Padangsidimpuan sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda Secepatnya

 

TATA CARA PENGADUAN

 

 

 

 

 

 

Daftarkan Diri Anda

Sebelum memasukkan pengaduan Anda berkewajiban mendaftarkan diri dengan mengisi NIK dan Password. hal ini berguna agar Anda dapat memantau pengaduan yang disampaikan. Untuk pendaftaran Pilih / Click Menu Lapor kemudian pilih Laporkan.

Isi Laporan Anda

Pilih Jenis Pengaduan. Terdapat beberapa kategori Pilihan. Selanjutnya silakan lengkapi data pengaduan Anda. Pada Uraian Pengaduan isi dengan singkat dan jelas mudah dipahami. Jika Telah selesai pilih Simpan. Hindari pengaduan yang bersifat HOAX.

 

 

Isi Data Pelapor

Isi jawabab Belum jika anda yang baru pertama kali melakukan pengaduan pada pertanyaan Apakah Anda Sudah Pernah Mengirim Pengaduan Sebelumnya. Jawab Sudah jika Sudah atau Sudah Tapi Lupa Password. Isilah NIK dan Password Anda. Anda hanya bisa melakukan pendaftaran 1 kali

 

 

Pantau Pengaduan

Anda dapat memantau pengaduan yang pernah dikirim. Untuk memantau pengaduan Anda Pilih menu Lapor Kemudian Pantau. Anda dapat mentracking sampai dimana proses pengaduan tersebut.

 

ALUR PENGADUAN